Tuesday, June 24, 2008

pendidikan nilai keberagamaan


BERTEPATAN hari kelahiran pancasila yang jatuh pada hari minggu tanggal 1 juni 2008, kita di kejutkan dengan tragedi benturan fisik di monas (monumen nasional) kemudian di kenal dengan istilah tragedi monas. Kejadian ini terjadi antara dua kubu aktivis Aliansi Kebangsaan Untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) yang menolak SKB (Surat Keputusan Bersama) pembubaran Ahmadiyah dengan Komando Laskar Jihad (KLI) melalui organisasi induknya Front Pembela Islam (FPI) yang menuntut Ahmadiyah dibubarkan.

Kekerasan ini terjadi akibat perbedaan persepsi antara dua kubu yang kemudian terjadi tindak penyerangan masa aktivis FPI terhadap masa AKKBB yang di anggap membela ajaran sesat Ahmadiyah, sebab dalam pandangan FPI dan sesuai dengan fatwa MUI bahwa keyakinan ajaran Ahmadiyah adalah sesat terdapat penyimpangan kepercayaan yang menggangap Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi terakhir. Sejumlah aktivis AKKBB mengalami luka-luka akibat serangan berontak FPI yang mengunakan berbagai alat kekerasan dari bambu hingga batu.

Reaksi kekerasan inipun pada akhirnya memunculkan konflik internal keberagamaan, antara yang mendukung dan yang menolah pembubaran Ahmadiyah, parahnya lagi fenomena ini sampai berujung pada adu domba FPI dengan NU. Akan tetapi fenomena ini akan semakin mengkristal pada konflik antar keyakinan adanya tindak kekerasan yang di lakukan aktivis FPI akibatnya akan terjadi perbenturan dalam berkeyakinan dan tidak adanya kebebasan berkeyakinan. Padahal secara alamiah tindakan kekerasan adalah tindakan yang melanggar hukum dan pengadilan masa yang seenaknya mengadili melalui tindak kekerasan jelas sangat melangar hak asasi manusia.

Pada wilayah eksternalnya maka akan terjadi pemberontakan agama yaitu pertarungan dalam meyakini agamanya melalui organisasi kemasyarakatan baik NU, Muhammadiyah, Hizbut Tharir, Salafy dll. Sebenarnya yang perlu di kritisi bukannya masalah keyakinan keberagamaan akan tetapi tindakan yang tidak menghargai atau toleransi dan tindak kekerasan yang di lakukan serta klaim kebenaran keberagamaan.

Maka di perlukan penanganan serius konflik internal keberagamaan biar tidak menjalar pada arus klaim kebenaran keberagamaan dan perpecahan bangsa. Karena setiap pemeluk agama berhak meyakini apa yang menjadi keyakinannya dan tidak ada pengekangan dari pihak manapun. Jadi untuk menyelesaikan konflik kekerasan dan klaim kebenaran keberagamaan tersebut perlu penanganan yang serius.

Pertama, dari pihak pemerintah dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) secara tegas mengatur sistem sosial keagamaan tentang pemahaman kontradiktif Ahmadiyah dengan fatwa ajaran sesat dan menyesatkan maka jangan plin plan dalam mengambil keputusan serta mencari hal solutif yang terbaik bagi umat Ahmadiyah supaya mendapatkan perlindungan hukum. Pihak kepolisian harus meningkatkan kinerjanya di bidang hukum.untuk segera menuntaskan insiden kekerasan yang di lakukan FPI terhadap AKKBB melalui penegakan hukum yang berlaku di negara ini demi kepentingan seluruh masyarakat Indonesia. Sebab ajaran kekerasan adalah ajaran yang tidak sesuai dengan budaya yang berlaku di negara ini dan akan mecoreng citra bangsa di mata internasional, karena kekerasan akan menghasilkan dendam berkelanjutan.

Kedua, saatnya kita menyongsong pendidikan nilai yaitu tiga hal pokok tentang kebenaran, kebaikan dan keindahan. Pada konteks kebenaran setiap orang di beri mandat kebebasan untuk meyakini ajaran agamanya serta landasan pancasila negara Indonesia dengan ke-bhinekaanya (pluralitas). Memang dalam faham ideologi liberalisme yang meyakini bahwa agama harus di pisahkan dari urusan agama (sekulerisme).

Maka seyogyanya sikap toleransi kebenaran keberagamaan ini harus di junjung tinggi oleh setiap penggikut ajaran agama, setiap warga negara Indonesia wajib diberi kebebasan dan perlindungan dalam kebebasan keberagamaan, tidak pada tindakan kekerasan kebebasan, anarki dan fanatikisme sempit yang tidak sesuai dengan idiologi demokratisasi di negara ini. Kebaikan terlahir dari sikap, perilaku dan kebiasaan pada aturan nilai yang berlaku di masyarakat yaitu melalui pendidikan nilai keberagamaan ini agar di capai kesepahaman untuk saling menghargai antar pemeluk agama dan bukanya tindak kekerasan karena kebaikan bukan di dasarkan pada pertikaian dan perpecahan.

Setiap umat manusia tentu ingin menemukan keindahan yang berarti dalam hidup ini maka pendidikan nilai sebagai alternatif untuk tidak menciptakan konflik yang berkepanjangan dan setiap masalah harus segera di selesaikan. Setiap pemeluk agama ingin bebas dan damai dalam menjalankan ritual agama, kesadaran nilai keindahan ini akan berujung pada tindakan kesalehan sosial untuk saling menghormati dan menghargai antar pemeluk agama. Marilah sebagai umat yang berkeyakinan agama dapat merenungkan hasil cipta, karsa dan karya manusia untuk membangun kembali peradabaan baru dengan persatuan dan kesatuan.

Tragedi monas ini semoga menjadi pelajaran yang sangat berarti bagi kita, bahwa kekerasan bukanlah solusi alternatif. Sistem hukum di Indonesia setidaknya dapat di tegakan dengan tegas atas kejadian internal kebagsaan ini dan menjadi pokok penyelesaian yang terakhir oleh pemerintah supaya tidak terjadi tindak kekerasan lagi. Maka dari tragedi monas ini kita bisa menjunjung kembali pendidikan nilai melalui penyelesaian bersama dengan rasa kekeluargaan lewat musyawarah bersama antar umat beragama, organisasi kemasyarakatan dan pemerintah.
Previous Post
Next Post
Related Posts

0 comments: