Monday, February 18, 2008

Menimbang Kepahlawanan Soeharto

Menimbang Kepahlawanan Soeharto

Polemik soal Soeharto kian merumit setelah wafatnya. Tentu yang ia tinggalkan bukan semata catatan sejarah, melainkan pula setumpuk persoalan dirinya yang tak berujung selesai.

Satu masalah belum tuntas, masalah lain muncul. Kini, di tengah kontroversi pendapat mengenai status hukumnya yang belum jelas, wacana tentang kepahlawanan Soeharto, perlahan mengemuka. Tak mudah tentunya menempatkan posisi yang baru untuk Soeharto.
Penulis memilih untuk tidak tergesa-gesa memotret mantan panglima Orde Baru ini, dalam satu-dua perspektif saja.

Selain banyak domain yang harus ditelusur, kaidah-kaidah epistemologi kepahlawanan, juga semestinya menjadi pertimbangan yang lebih seksama.
Cikal bakal epistemologi tersebut meliputi empat analisis yang sebaiknya ditempuh: etimologis internal, perbandingan harfiah, terminologis, dan sosio-historis.Pertama, dalam nalar etimologis kita dapat berpijak pada tiga hal. Kesatu, semantik yang dibangun Yonky Karman (2006) bahwa arti pahlawan adalah pelopor, yang lebih dari sekadar produk zaman. Maksudnya, kepeloporan dan martir dalam hal gagasan dan perbuatan. Kedua, kosakata pahlawan dirangkum dari dwitunggal dialek Sansekerta, pahala dan wan. Pahala adalah bonus dari laku berbudi. Sementara wan berarti orang/seorang lelaki. Ketiga, di samping istilah pahlawan, kerap pula kata patriot digunakan. Patri yang bermakna teguh atau lekat, bersifat cinta tanah air (nasionalisme) dalam pengertian patriotisme.


Kedua, sekadar informasi dan pengayaan bahasa, di negeri Inggris, selain hero, juga dikenal istilah heroine yang artinya pahlawati. Dualitas wan dan wati dalam semiotika pahlawan, jelas akan menimbulkan bias jender. Akan tetapi dalam konteks kasus Soeharto disini—menurut hemat penulis—untuk sementara waktu permasalahan jenderis boleh dikesampingkan dahulu.

Ketiga, mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 33 Tahun 1964 (poin b).) yang dimaksud pahlawan adalah warga negara RI yang berjasa membela bangsa dan negara yang dalam riwayat hidup selanjutnya tidak ternoda oleh suatu perbuatan yang membuat cacat nilai perjuangannya. Jika persyaratan "tidak ternoda" mesti dipenuhi, maka mustahil ada orang yang dapat digelari pahlawan. Sebab tiada seorangpun yang sempurna tanpa cela. Masalah ini bisa disederhanakan; banyak atau sedikitkah noda tersebut? Salah satu indikator yang dapat menilik besar-kecil noda seseorang adalah melalui rasionalisasi proses hukum atau konsensus yang konstitusional.

Keempat, merujuk pada KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Perum Balai Pustaka, cet VII: 1995) kata pahlawan berarti orang yang menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam membela kebenaran. Maka penyematan pahlawan perlu memerhatikan tiga kriteria yaitu: keberanian, pengorbanan, dan membela kebenaran.

"Aku berani maka aku ada" merupakan adagium pertama yang harus dipenuhi untuk (men)jadi pahlawan. "Berani" menanggung resiko ada dalam interpretasi tanggung jawab. Lalu aspek "berani" harus juga ada dalam konteks kebenaran itu sendiri. Misalnya, berani mengambil jalan oposisi di zaman pra-reformasi tentu jauh lebih beresiko ketimbang saat ini.

Persoalannya akan jadi berbeda, ketika kita memasuki dimensi keberanian yang lain. Umpamanya, Munir dan Pollycarpus sama-sama pemberani. Namun aspek manakah yang mengikuti teks kebenaran? Bila keduanya berlandaskan pada nilai yang berseberangan, maka hanya satu yang laik masuk "kandidat" sebagai pahlawan.

Soal aspek pengorbanan. Sekarang, kian sulit ditemui orang yang mau berkorban dengan sikap nir-pamrih. Ikhlas bertindak dan ketulusan nurani merupakan syarat mutlak untuk memperoleh gelar patriotik. Pengorbanan kini ditelikung oleh cara pikir kapitalistik demi penambahan akumulasi keuntungan.

Sisanya, kriteria membela kebenaran adalah yang paling sukar diukur. Kita tak dapat mensifatinya secara hitam atau putih. Bukankah kebenaran itu tidak absolut? Di masa revolusi menentang kolonialisasi fisik, definisi benar-salah lebih gampang dirumuskan. Melawan penjajah, termasuk memihak kebenaran. Tapi kini situasinya berbeda. Ketika mendukung atau menolak privatisasi dan Pasar Bebas, mana pihak yang dikategori membela kebenaran?

Relatifisme Pahlawan
Penulis pernah melihat selembar karikatur yang terdiri dari empat kotak, mirip cerita komik. Pada kotak pertama, tergambar seorang pejuang yang sedang bertempur. Di kotak kedua, dia menang. Pada kotak berikutnya, tampak dia memerintah. Dan pada kotak terakhir, dia sewenang-wenang dan menyalahguna kekuasaannya.

Untuk deskripsi tokoh yang demikian, penulis teringat Presiden Ferdinand Marcos. Dia menerima banyak tanda jasa dari perang melawan fasisme Jepang. Lalu dia menjadi pemimpin yang koruptif. Hidupnya berakhir tragis, dahulu dipuja-puja sebagai patriot, kemudian dikutuk serta dicaci dan mati menyedihkan.

Kini saat Soeharto telah tiada, kontroversi tentang dirinya makin melambung juga bertambah runyam. Satu klausul yang agak terburu-buru: Apakah bekas Presiden ke-2 RI itu laik menyandang gelar pahlawan?

Di era Orde Baru ia disebut Bapak Pembangunan dan ditahta sebagai Jenderal Bintang Lima. Penyebutan itu terasa berkesan untuk segera menggolongkannya sebagai pahlawan. Namun Asvi Warman Adam (2002) menyitir; bukankah sejarah pada masa terdahulu ditulis oleh pemenang (penguasa), dan pada era reformasi prinsip itu telah berubah. Sejarah juga boleh ditulis oleh pihak yang kalah.

Agaknya, karikatur empat kotak bergambar di atas, dapat memuat kisah tentang Soeharto. Ini pelajaran buat kita, bahwa dalam perjalanan hidup seseorang tidak ada keajegan. Perubahan itu adalah niscaya. Yang penting bahwa perubahan semestinya mengarah pada perbaikan, bukan sebaliknya. Jadi, konklusinya bukan seseorang itu pahlawan atau tidak, tetapi pada waktu tertentu dia pahlawan, dan pada waktu lain bisa menjadi bukan.

Soal lain misalnya. Seorang ibu tentu pahlawan bagi anak-anak yang dilahirkannya, namun apakah ibu tersebut juga pahlawan buat semua anak yang ada di dunia? Intinya, sesiapa bisa menjadi pahlawan bagi orang/kelompok tertentu, kendati dianggap bukan bagi orang/kelompok lain. Jawaban seperti ini sanggup memperluas cakrawala tentang ruang dan waktu, bahwa wujud kepahlawanan itu kadang bersifat relatif.

Soeharto Korban Kepentingan
Sekali lagi, tidak mudah mendefinisikan seseorang sebagai pahlawan atau tak pahlawan. Sjafrudin Prawiranegara atau Kartosuwiryo dilabeli pengkhianat lantaran mereka memperjuangkan sebuah "kebenaran kecil" di atas "kebenaran besar" versi penguasa saat itu.

Kartosuwiryo, Natsir, dan Prawiranegara distempel "bernoda" bukan karena mereka tidak pemberani dan suka pamrih, melainkan visi mereka berujung konflik dengan visi pemerintah yang tengah berkuasa.

Pembangunanisme ala Soeharto bisa dicap sebagai bentuk kepahlawanan bagi sebagian kalangan, tetapi dianggap sebagai praktik penindasan bagi kalangan lain. Kerugian akibat oligarki kekuasaan diderita oleh banyak masyarakat, namun keuntungannya pun telah dinikmati oleh sebagian orang.

Persoalannya akan terus merumit, jika status kepahlawanan hanya melulu terkait dengan soal berani-tak berani, ternoda atau tidak, serta siapa diuntungkan dan dirugikan.
Mungkin, kalau esok partai-partai yang (pernah) dibesarkan Soeharto itu berkuasa penuh, Soeharto dapat dinobatkan jadi pahlawan. Sebaliknya, jika kelompok anti-Soeharto yang memerintah kelak, barangkali Soeharto tak menjadi apa-apa. Inilah yang kita khawatirkan dan bakal disesali. Bahwa penganugerahan sang pahlawan bukan didasarkan atas kebaktian maupun jasa, melainkan dimanfaatkan sebagai komoditas politik.

Soeharto tak akan pernah tenang, jika namanya terus disangkutpautkan dan "dieksploitasi" demi sebuah kepentingan kekuasaan sesaat. Jelas, pada dimensi ini, Soeharto adalah korban kepentingan.


Previous Post
Next Post
Related Posts

1 comment:

  1. tentang kepahlawanan Soeharto ini belakangan benar2 jadi polemik. jadi, artikel ini seperti meramal saja yah

    ReplyDelete