Saturday, April 27, 2013

Celana di Bawah Lutut

AHMAD seorang pemuda kampung yang kini tinggal di kota, sudah hampir satu minggu ia menetap di rumah saudaranya. Karena bosan di rumah terus, Ahmad memutuskan untuk keluar jalan-jalan sendiri. Siapa tau bisa menghilangkan rasa penat, katanya.

Ia sangat menikmati kesendiriannya, selang berapa waktu ia tengok jam tangganya. Waktu sudah sore, ia baru ingat bahwa dirinya belum menunaikan shalat ashar. Ia putuskan untuk mencari masjid terdekat.

Selesai shalat ashar, ia melihat sisi kanan masjid yang dipenuhi para jamaah. Oh..ternyata ada kajian tematik. Ahmadpun tertarik untuk mengikutinya. Di lihatnya banyak dari para jamaah yang memakai pakaian di bawah lutut.

Selesai mengikuti kajian, Ahmad penasaran tentang mengapa para jamaah memakai pakaian celana di bawah lutut. Iapun menelepon Pak Muh, menanyakan perihal tersebut.

“Sarung (celana) yang di bawah mata kaki akan ditempatkan di neraka”.  (HR. Bukhari). Ahmad merasa ketakutan.

Sunnah memakai pakaian tidak melebihi kedua mata kaki. Haram jika mengenakan pakaian sampai di bawah mata kaki jika dimaksudkan lil khulayah atau karena faktor kesombongan.

“Allah tidak melihat orang yang merendahkan pakaiannya dengan penuh kesombongan”. (HR. Bukhari)

Kain celana atau sarung di atas mata kaki dimaksudkan supaya terbebas dari kotoran atau najis. Ahmadpun di persilahkan memakai pakaian sebatas mata kaki, asalkan mampu menjaga celana dari kotoran dan najis

“Oh..gitu, alhamdulillah. Lha saya kan ketika shalat memakai pakaian khusus shalat.” Kata Ahmad.

Pakaian merupakan produk budaya dan kita diajarkan untuk tahzin atau etika dalam berpenampilan yang sesuai dengan adat lingkungan dan pastinya menghindari tata cara yang dilarang. Sesuai dengan ketentuan yakni untuk laki-laki harus menutup bagian tubuh dari mulai pusar hingga sampai ke lutut.

Semarang, 22/09/12
Previous Post
Next Post
Related Posts

0 comments: