Monday, November 11, 2013

Merdeka dari Utang dan Korupsi

Koran Barometer - 20 Agustus 2013

KEMERDEKAAN memiliki arti not subject to control by other yang mengandung makna self governing (memerintah sendiri) dalam artian bangsa Indonesia memiliki kewenangan untuk bisa berdiri sendiri dengan beragam fasilitas sumber daya alam maupun sumber daya manusia sehingga menciptakan tatanan masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan konstitusi kenegaraan.

Apakah kita benar-benar telah merdeka?. Memang kita memang mendapatkan pengakuan secara de jure oleh dunia internasional, bahwa kita telah memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehingga kita dikenal sebagai bangsa yang besar dengan beragam suku, agama dan budaya yang kemudian disatukan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bangsa ini memiliki wilayah yang besar dari Sabang sampai Merauke dari Aceh sampai Nabire dan sumber daya alam yang melimpah baik didaratan maupun lautan. Hal ini tidak terlepas dari jasa para pahlawan yang telah melakukan pengorbanan besar, tetesan air matanya, darah, barang, keluarga hingga nyawa jadi taruhannya. Perjuangan yang sangat amat melelahkan untuk mengusir para penjajah.

Saat ini kemerdekaan ini diwariskan kepada generasi penerus untuk dipertahankan. Mendapatkan kemerdekaan secara de jure adalah pekerjaan yang berat, tapi upaya untuk mempertahankan kemerdekaan justru sangat amat berat sekali. Sebab sampai saat ini kemerdekaan secara de facto masih menjadi tanda tanya besar bagi bangsa Indonesia yakni kemerdekaan dilihat dari kaca mata realitas sosial kemasyarakatan dan kenegaraan, bangsa ini masih dikekang dengan berbagai persoalan. Jika dulu dikekang dengan cara perang dan kontak senjata, tapi sekarang ini dengan beragam perang yang lebih membahayakan yakni perang ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi maupun budaya.

Sehingga mendapatkan ancaman besar dan ada tanda-tanda sebagai negara yang gagal atau bangkrut. Ancaman itu antara lain, (1)  Utang pemerintah Indonesia yang mencapai Rp. 2.036,14 triliun. Dikutip dari data Kementerian keuangan, jumlah cicilan utang yang dibayar berupa cicilan pokok atau bunganya dari Januari hingga Juni 2013 berkisar Rp. 135,485 triliun atau 45,2% dari target cicilan utang yang akan dibayar pemerintah pada tahun ini. Selain utang yang menumpuk aset negara menjadi ladang empuk negara asing yakni aset negara dan sumber daya alam banyak yang dikuasai oleh pihak swasta.

Menumpuknya utang negara dan aset negara beserta sumber daya alam yang dikuasai swasta disebabkan pengelolaan anggaran yang tidak transparan dan tidak efektifnya pengelolaan anggaran sehingga rentan di korupsi dan digunakan oleh kepentingan politik tertentu. (2) Ancaman perangkap ekonomi pendapatan menengah (middle income trap) yang dapat menggangu stabilitas perekonomian nasional, hal ini dikarenakan rendahnya ekspor akibat kalah bersaing dengan negara lain dan yang lebih parah yakni ketidakmampuan mengendalikan kekayaan bangsa ini berupa sumber daya alam yang melimpah sehingga dikuasai oleh pihak swasta.

Ancaman middle income trap ini sangat berbahaya bagi negara berkembang karena dapat dapat menyebabkan kelemahan sektor ekonomi seperti tingginya inflansi, menurunnya pertumbuhan ekonomi, naiknya angka kemiskinan dan tingginya jumlah pengganguran. (3) Sedangkan ancaman yang terbesar yakni jati diri bangsa itu sendiri, moralitas kebangsaan semakin tergerus slogan Bineka Tunggal Ika dan wawasan pancasila semakin luntur sehingga berakibat pada perilaku dan sikap sumber daya manusianya.

Kita meyakini dan percaya diri sebagai negara yang besar, hal ini perlu diupayakan untuk bisa memaknai kemerdekaannya secara de facto untuk bisa memaksimalkan sumber daya alam untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dan saatnya kita kembali kepada konstitusi negara yang memiliki tujuan kebersamaan dan turut serta mewujudkan perdamaian. Diperlukan upaya pemecahan bersama untuk Indonesia benar-benar merdeka. Pertama, memaknai diri sebagai negara kesejahteraan yakni sebenar-benar merdeka yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 45 bahwa bangsa Indonesia terbentuk memilki tujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, ikut memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa dan turut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar pada kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Negara kesejahteraan selalu berusaha untuk melakukan pembangunan sektor-sektro penting seperti pembangunan ekonomi secara adil dan merata. Karena kita negara kepulauan, sehingga pusat-pusat pembangunan tidak hanya tersentral di pulau Jawa atau Batam melainkan pulau-pulau lain sebagai bentuk terciptanya keadilan dalam pembangunan. Begitu juga sektor sumber daya manusia perlu didorong untuk dapat bersaing di era pasar bebas.

Kedua, negara kemandirian artinya di era otonomi daerah memilki kewenangan untuk mengatur dan mengurusi rumah tangganya. Melalui kewenangan desentralisasi keuangan, daerah dituntut untuk mampu memberikan peningkatan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD). Sehingga daerah maupun pemerintah pusat untuk selektif dalam memanfaatkan sumber-sumber penerimaan daerah yang produktif, penerimaan tersebut didukung dengan perundang-undangan daerah yang terkontrol. Sehingga diharapakan usaha produktif daerah tidak terjadi penyelewengan dan bahkan dikuasai oleh pihak-pihak asing atau swasta.

Negara kemandirian mengupayakan terwujudnya kemadirian lokal melalui pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Meski Badan Pusat Statistik merilis data pada tahun 2013 ini Produk Domestik Bruto (PDB) mengalami kenaikan berada pada angka 6,02% dari pada tahun lalu. Namun struktur perekonomian triwulan I tahun 2013 masih didominasi oleh Wilayah Jawa dan Sumatera. Bahkan pertumbuhan PDB tersebut hanya terbatas pada sektor pengangkutan dan komunikasi, yaitu sebesar 9,98% yang disusul oleh sektor keuangan, sektor real estate, dan sektor jasa perusahaan besar pada angka 8,35%. Hal ini perlu menjadi PR besar bagi bangsa ini, perkembangan sektor ekonomi masih terbatas pada sektor non-tradeable atau hanya sektor-sektor seperti jasa keuangan, asuransi, pengangkutan, restoran, hotel maupun real estate. Maka sektor treadeable harus menjadi perhatian serius yakni perindustrian dan pertanian. Jangan sampai industri dikuasai asing dan lahan-lahan pertanian maupun lahan lain seperti hutan dan laut menjadi komoditas yang terabaikan.

Ketiga, negara kebudayaan dalam artian kita harus mampu memahami diri sebagai sebuah negara, negara dibentuk oleh rakyat tanpa rakyat negara pastinya tidak ada. Terbentuknya negara karena kebudayaan kita yang menginginkan rasa persatuan dan kesatuan, sehingga banyaknya suku, ras, agama dan berbagai elemen organisasi menjadi bagian kekayaan kebudayaan yang tidak ada bandingannya di dunia. Maka bangsa ini harus menyadari dirinya, bahwa perbedaan itu adalah untuk kebersamaan bukan perpecahan.

Melalui negara kebudayaan, diharapkan program seperti pendidikan karakter dan wawasan kebangsaan menjadi tongak untuk bisa bersikap dan berperilaku baik sehingga tidak mementingkan diri sendiri ataupun golongan tertentu. Masalah seperti korupsi, segera diberantas dan praktek-praktek ilegal serta pungutan-pungutan liar selayaknya tidak ada di negara kebudayaan.
Previous Post
Next Post
Related Posts

0 comments: